Dari pelacakan handphone milik korban tersebut didapatkan pelaku penadah handphone yakni Marozi (31).
Dirinya mengaku membeli handphone tersebut dari temannya.
• Kini Dipecat dari Puskesmas Tempat Kerja, Foto-foto Bidan Prabumulih Tanpa Busana Terlanjur Beredar
"Saya beli handphone ini seharga Rp 50 ribu. Saya nggak tau kalau hapenya hasil mencuri," jelasnya.
Dari pengembangan kasus tersebut didapatkan pelaku utama yakni, Royhan (29) seorang buruh pembuat lemari.
Dari pengakuannya, dirinya membenarkan jika sudah melakukan pencurian dan membekap korban.
"Saya masuk dari jendela, saya masuk. Saya liat korban lagi tidur," ujar Royhan.
Royhan mengaku tergoda saat melihat bidan YL sedang tidur.
Kemudian Royhan melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku bersyukur kasus yang sempat membuat heboh itu terungkap.
Kapolda membenarkan cerita pelaku.
Kapolda juga mengatakan kasus pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
• Oknum Polisi yang Culik Ujang dan Paksa Mengaku Perkosa Bidan Terancam Pidana
Dia mengambil barang dengan melakukan tindakan kekerasan dengan korban.
Nanti kami akan koordinasi ke jaksa, apakah kasus ini bisa dimasukan ke dalam kasus pencabulan," jelasnya.
3. Mengaku Diperkosa