Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.
Kapolda Lampung ketika itu Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI.
Namun, Suntana enggan menjelaskan secara rinci indentitas kedua tersangka.
"Ada dua tersangka. Salah satunya hasil koordinasi dengan Kodam dan Pangdam, kami serahkan ke teman-teman TNI. Yang satunya oknum PNS Lampung Utara. Dua orang itu sedang kami proses," ujar Suntana, Minggu (20/5/2018).
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)