Mudik Lebaran 2019

Menhub Pastikan Tol Lampung-Palembang Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Minggu (2/7/2017). Menhub memastikan Tol Lampung-Palembang bisa dipakai untuk mudik Lebaran 2019.

Menhub Pastikan Tol Lampung-Palembang Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Tol Lampung-Palembang bisa dipakai untuk mudik Lebaran 2019.

Saat ini jalan tol yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu tengah disiapkan sedemikian rupa sehingga bisa beroperasi pada mudik Lebaran.

Budi mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mengecek ke lapangan guna melihat langsung proses pengerjaan Tol Lampung-Palembang.

"Secara konsep jalur tol tersebut sudah bisa difungsikan. Namun, pengerjaan di lapangan perlu dipertegas dan pembangunan masih berjalan sesuai jadwal. Apabila sudah dicek, kontraktor bisa mengejar kesiapan fungsional jalan tol tersebut untuk jalur mudik Lebaran tahun ini," kata Budi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/5/2019).

Dilanjutkan Budi, beberapa titik lokasi tol Palembang-Lampung, di antaranya masih dalam kondisi dicor dan belum diaspal.

Namun, masih bisa dilalui dengan kecepatan rendah jika difungsionalkan.

Kementerian Perhubungan pun menggandeng pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas di berbagai jalan tol yang akan digunakan untuk arus mudik, seperti jalur mudik Jakarta-Semarang-Solo serta Jakarta-Merak-Lampung-Palembang.

“Kalau Jembatan Kayuagung dan gerbang tol Terbanggi Besar tersebut selesai, bisa dipastikan dari Lampung ke Palembang tolnya itu bisa fungsional. Orang pakai tol enggak bayar, tapi fasilitas sudah oke,” jelas Budi.

Berbayar Mulai 17 Mei

Penerapan tarif tol Lampung berlaku mulai 17 Mei 2019.

Rencana penerapan tarif tol Lampung tersebut tampak dari surat risalah rapat PT Hutama Karya dengan sejumlah bank.

Surat risalah rapat tersebut telah beredar di beberapa grup WhatsApp (WA) pada Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam surat tertulis, rapat berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2019.

Sementara, pembahasan di antaranya berupa tarif tol Lampung berlaku mulai tanggal 17 Mei 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini