Golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua gandar (as roda)
Golongan III adalah mobil tiga gandar.
Sementara golongan IV meliputi kendaraan dengan empat gandar.
Terakhir, golongan V kendaraan dengan lima gandar.
Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500.
Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500.
Lalu golongan IV dan V sebesar Rp 224.500.
Diresmikan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada 8 Maret 2019.
Di ruas tersebut, ada 11 gerbang Tol Lampung yang menjadi akses keluar masuk di jalan bebas hambatan tersebut.
• 11 Lokasi Pintu Tol Lampung, Dari Pintu Tol Bakauheni hingga Pintu Tol Terbanggi Besar
Berikut, lokasi 11 gerbang Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang memiliki panjang 140,9 kilometer (km).
Dari arah Bakauheni, gerbang Tol Lampung pertama adalah gerbang tol Bakauheni.
Gerbang tol Bakauheni terhubung dengan Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya, ada gerbang tol Bakauheni Utara di KM 8+900.
Di KM 27+300, ada gerbang tol Kalianda.