Mudik Lebaran 2019

Tarif Tol Lampung 2019 Berlaku Mulai 17 Mei 2019, Perhatikan Jadwal Ganjil Genap hingga Tarif Kapal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risalah rapat yang beredar di grup WhatsApp.

Tarif Tol Lampung 2019

Besaran tarif Tol Lampung 2019 sebelumnya diketahui dari surat keputusan (SK) Menteri PUPR yang beredar di masyarakat.

SK Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar itu tertanggal 3 April 2019.

11 Lokasi Pintu Tol Lampung, Dari Pintu Tol Bakauheni hingga Pintu Tol Terbanggi Besar

Dalam SK tersebut, kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.

Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil.

Golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua gandar (as roda)

Golongan III adalah mobil tiga gandar.

Sementara golongan IV meliputi kendaraan dengan empat gandar.

Terakhir, golongan V kendaraan dengan lima gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500.

Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500.

Lalu golongan IV dan V sebesar Rp 224.500. 

Tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung (ISTIMEWA)

Diresmikan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada 8 Maret 2019.

Di ruas tersebut, ada 11 gerbang Tol Lampung yang menjadi akses keluar masuk di jalan bebas hambatan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini