Hal tersebut diketahui dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang telah beredar di masyarakat.
Pemberlakuan jadwal ganjil genap di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019 berlaku mulai H-6.
Berikut, waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak.
1. 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berpelat genap.
2. 31 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berpelat ganjil.
3. 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berpelat genap.
4. 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berpelat ganjil.
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni.
1. 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berpelat ganjil.
2. 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berpelat genap.
3. 9 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berpelat ganjil.
Konfirmasi terkait SE yang beredar tersebut masih dilakukan.
Sebelumnya, wacana jadwal ganjil genap dibenarkan oleh GM PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) cabang Bakauheni Hasan Lessy.
Menurutnya, memang ada rencana penerapan sistem ganjil genap guna mengendalikan antrean saat mudik Lebaran nanti.
Namun, hal itu masih dalam batas wacana.
Pihak ASDP akan menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Iya benar. Tetapi masih dalam batas wacana. Masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan,” kata Hasan, Minggu, 5 Mei 2019.
Hasan mengatakan, arus penyeberangan pada mudik Lebaran tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan 6 persen dari tahun lalu.
PT ASDP pun sudah mulai melakuan persiapan untuk menyambut arus mudik Lebaran tahun ini.
Beberapa sarana dan prasarana pelabuhan pun kini sedang dalam perbaikan.
Seperti perbaikan MB (movable brige) dermaga 6 dan dermaga 5.
Selain itu, juga ada perbaikan pada areal parkir pelabuhan.
Tarif Kapal Feri
Penerapan cara beli tiket kapal pakai e-money tahun 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni sudah dilakukan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Berikut, cara beli tiket kapal pakai e-money atau secara nontunai di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta daftar tarif kapal feri.
Adapun, cara beli tiket kapal pakai e-money tahun 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni sesuai daftar tarif kapal feri, cukup dilakukan dengan mendatangi loket penjualan tiket.
PT ASDP telah bekerja sama dengan sejumlah bank guna melayani pembelian tiket kapal secara nontunai.
Berikut, daftar bank dan kartu e-money yang telah bekerja sama dengan PT ASDP dalam melayani pembelian tiket kapal secara nontunai.
1. BRI (Brizzi)
2. BNI (Tap Cash)
3. Bank Mandiri (Mandiri e-Money)
4. BTN (Blink).
Selain itu, pembelian tiket kapal secara nontunai bisa menggunakan aplikasi Link Aja.
Calon penumpang juga bisa memesan tiket secara online melalui website resmi milik PT ASDP.
“Bagi pengguna jasa yang belum memiliki kartu pembayaran elektrik, tidak usah khawatir. Karena di dermaga, ada loket untuk pembelian kartu untuk transaksi elektrik dan untuk melakukan top up,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (21/3/2019).
Saifulahil mengungkapkan, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni atau Selat Sunda, dilayani 60 unit kapal.
Sebagian besar merupakan kapal dengan bobot 5.000 GT ke atas.
Pelayanan penyeberangan kapal reguler selama 2,5 jam, dengan pelayanan bongkar muat di pelabuhan selama 45 menit.
Setelah mengetahui cara beli tiket kapal pakai e-money di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, berapa tarif kapal feri?
Penerapan tarif kapal feri terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar tarif kapal feri untuk pejalan kaki.
1. Dewasa: Rp 15.000.
2. Anak-anak: Rp 8.000.
Berikut, daftar tarif kapal feri untuk kendaraan bermotor.
1. Golongan I: Rp 22.000.
2. Golongan II: Rp 51.000.
3. Golongan III: Rp 114.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp 374.000.
5. Golongan IV Barang: Rp 326.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp 774.000.
7. Golongan V Barang: Rp 645.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.301.000.
9. Golongan VI Barang: Rp 998.000.
10. Golongan VII: Rp 1.406.000.
11. Golongan VIII: Rp 2.080.000.
12. Golongan IX: Rp 3.251.000.
Selain kapal feri reguler, kapal eksekutif juga tersedia di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Untuk bisa menaiki kapal eksekutif, calon penumpang harus melalui dermaga eksekutif, baik di Pelabuhan Merak maupun Pelabuhan Bakauheni.
Adapun, tarif kapal eksekutif pun terbagi untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, tarif kapal eksekutif untuk penumpang pejalan kaki.
1. Dewasa: Rp 50 ribu per orang.
2. Anak-anak: Rp 34 ribu per orang.
Sementara, harga tiket kapal untuk kendaraan bermotor dibagi berdasarkan golongan kendaraan bermotor.
Berikut, tarif kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor.
1. Golongan I: Rp 62 ribu.
2. Golongan II: Rp 88 ribu.
3. Golongan III: Rp 147 ribu.
4. Golongan IV penumpang: Rp 574 ribu.
5. Golongan IV barang: Rp 385 ribu.
6. Golongan V bus: Rp 1,019 juta.
7. Golongan V barang: Rp 687 ribu.
8. Golongan VI bus: Rp 1,716 juta.
9. Golongan VI truk barang: Rp 1,108 juta.
10. Golongan VII: Rp 1,479 juta.
11. Golongan VIII: Rp 2,181 juta.
12. Golongan IX: Rp 3,394 juta.
• Menhub Pastikan Tol Lampung-Palembang Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran
Demikian, tarif tol Lampung 2019 serta jadwal ganjil genap dan tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. (tribunlampung.co.id/tama yudha/dedi sutomo)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.