Kasus Suap Lampung Selatan

PN Tipikor Masih Memproses Pengajuan Banding JPU KPK dan Kuasa Hukum Kasus Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar. Saat ini PN Tipikor Tanjungkarang masih memproses banding yang diajukan JPU dan penasehat hukum Zainudin Hasan.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang masih memproses pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kuasa hukum terkait putusan sidang perkara Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, saat ini berkas banding belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

"Belum, berkas belum kami serahkan ke PT," ungkapnya, Senin 13 Mei 2019.

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu memori banding dari kedua belah pihak, baik dari JPU KPK atau kuasa hukumnya.

"Belum, karena belum ada memori banding, dua-duanya," ujarnya

Kendati demikian, kata Mansyur, pihaknya menunggu memori banding dari kedua belah pihak.

"Kami tunggu sampai tanggal 15 Mei, jika tak mengirimkan memori banding akan kami kirim tanggal 16 Mei," tegasnya.

Dilain pihak, JPU KPK dan Kuasa Hukum saat dikonfirmasi belum ada jawaban.

JPU KPK dan Zainudin Hasan Banding, Ini Komentar Humas PN Tipikor Tanjungkarang

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2019.

JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU.

"Yang mana isinya JPU memberikan gambaran secara ringkas mengenai putusan hakim yang kami belum lihat secara tertulisnya," ungkapnya.

Subari mengatakan, putusan atas persidangan Zainudin Hasan yang diterima pihaknya hanyalah petikan saja.

"Yang menurut JPU didapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan, kalau kemarin kesannya ada fakta yang hilang," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini