Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Begini Reaksi Jokowi dan Bamsoet
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Penolakan hasil Pemilu 2019 oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mendapat respons dari Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Jokowi meminta Prabowo Subianto untuk patuh pada aturan dan mekanisme yang ada di negara ini.
Jokowi mengatakan, kalau ada kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," kata calon presiden nomor urut 01 ini seusai buka puasa bersama di rumah ketua DPD, Rabu (15/5/2019).
"Mekanisme itu semua telah diatur," kata Jokowi.
Saat wartawan bertanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada.
• Prabowo Bakal Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU
• Hasil Pilpres 2019 Versi BPN: Prabowo-Sandiaga 54,24 Persen, Jokowi-Maruf 44,14 Persen
Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu.
"Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Penghitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi meraih 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.