"Semua kan mengakui tingkat partisipasi pilpres ini sangat tinggi. Dulu waktu Pilkada Jatim, partisipasinya 20 juta orang, sekarang 24 juta orang. Coba cek datanya," ujar Arya.
"Jadi wajar saja kalau suara sah juga naik karena tingkat partisipasi tinggi. Ini bukan penggelembungan suara," kata dia.
Arya tidak tahu apakah BPN sengaja menyebarkan pemahaman yang salah kepada pendukung Prabowo-Sandiaga.
Namun, menurut dia, ini adalah bentuk kebohongan terhadap rakyat.
Arya juga menyayangkan sikap BPN yang tebang pilih.
Jika mengikuti logika BPN soal penggelembungan suara, kata Arya, seharusnya Medan juga disebut.
Dia mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat Medan saat pilkada hanya 26 persen, sedangkan saat pilpres mencapai 80 persen.
"Tetapi BPN tidak bilang itu penggelembungan suara. Itu mereka tidak mempermasalahkan. Mereka abaikan karena mereka yang menang di sana," kata Arya.
Mau Prabowo Apa?
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Prabowo-Sandiaga?
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah yang juga diatur secara hukum.