Pemilu 2019

Pilpres 2019 Mirip Ketika 2014, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Sulit Buktikan Kecurangan!

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 sangat sulit dilakukan.

Terlebih jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.

Hal tersebut diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin 20 Mei 2019.

"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan.

Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapapun yang mendalilkan ada kecurangan, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.

Termasuk soal isu kecurangan pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.

Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan di MK.

Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.

Alasan Berbeda 4 Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pemilu 2019

Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.

Selain itu, lanjut Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini