Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.

AMIEN RAIS JANJI PENUHI PANGGILAN POLISI 

Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.

Ia diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Besok (panggilan) kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Amien mengatakan, dirinya memiliki kesibukan lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik.

Sedianya, Amien dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB.

"Saya sibuk," ujar Amien.

Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam." width="320" height="180"/>

Amien Rais di Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam.(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Amien Rais.

Halaman
1234

Berita Terkini