Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.
• Adik Selingkuh dengan Wanita Kakak Iparnya, Keluarga Malah Ungkap Video Syurnya ke Publik
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.
Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.
Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.
Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.
“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.
"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.
Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.
• Berani Lecehkan Istrinya di Depan Mata, Pria Ini Bacok Tangan Adik Ipar hingga Putus!
Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh
Kasus serupa pernah terjadi di Lampung.