Pemilu 2019

Sejumlah Parpol Mulai Datangi Mahkamah Konstitusi Konsultasi Pengajuan Gugatan

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Partai Demokrat sedang berkonsultasi mengenai syarat mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/5/2019).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.

"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.

BPN Klaim Didukung Ratusan Pengacara

Jika TKN siapkan puluhan pengacara, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga tak ingin kalah.

BPN bahkan menyiapkan ratusan pengacara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Menurut Priyo, sudah ada ratusan pengacara yang menyatakan bergabung dalam tim hukum terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," ujar Priyo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Mei 2019.

Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Hingga saat ini, pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.

"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Partai Politik Mulai Konsultasi Syarat-syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Berita Terkini