Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Status Pihak Terkait ke MK

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum paslon Jokowi-Maruf mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi soal gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di Gedung MK, Senin, 27 Mei 2019.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengonsultasikan sejumlah persoalan teknis terkait kapasitas mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini dikonsultasikan dengan panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 27 Mei 2019.

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bertanya kepada panitera mengenai kedudukan pihak terkait.

"Secara umum kami ingin mengetahui terkait kedudukan sebagai pihak terkait," ujar Arsul.

Panitera MK, Muhadin, menjelaskan, dalam perkara pemilu, pemohon mencantumkan pihak termohon dan pihak terkait.

Dalam hal ini, pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Pada 11 Juni 2019, MK akan meregistrasi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dan langsung mengirimkan salinan perkara kepada pemohon dan pihak terkait.

"Sejak saat itu, Bapak bisa menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dan pengajuan sebagai pihak terkait," ujar Muhidin.

Denny Indrayana Cs vs Yusril Ihza Mahendra Cs di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sejumlah Parpol Mulai Datangi Mahkamah Konstitusi Konsultasi Pengajuan Gugatan

Muhidin menyampaikan, waktu penyampaian surat keterangan dan pengajuan pihak terkait paling lambat disampaikan pada 15 Juni 2019.

Setelah itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kembali mempertajam soal batas waktu penyerahan surat keterangan dan pengajuan pihak terkait.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juli 2017. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Menurut Yusril, hal ini penting karena sidang pendahuluan sudah dimulai pada 14 Juni 2019.

Sementara, batas akhir penyerahan surat keterangan pihak terkait dan pengajuan paling lambat pada 15 Juni 2019.

"Kalau permohonan sebagai pihak terkait disampaikan bersamaan keterangan kami pada tanggal 15, bagaimana caranya kami bisa hadir di sidang pendahuluan? Sedangkan kami belum jelas sebagai pihak terkait. Apakah kami tidak perlu hadir di sidang pendahuluan?" tanya Yusril.

Panitera MK Muhidin mengatakan, setelah perkara pemilu ini diregistrasi, MK akan langsung mengirim salinannya kepada pihak terkait.

Pengiriman salinan itu sekaligus undangan kepada pihak terkait yaitu tim Jokowi-Ma'ruf untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.

Halaman
12

Berita Terkini