TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden (pilpres) pada Pemilu 2019.
Sesuai dengan jadwal, hari ini, Selasa 11 Juni 2019, MK akan meregister berkas sengketa Pilpres 2019.
Dalam situs resmi MK, dijelaskan jika permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Kemudian, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Proses tersebut sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.
Tahapan selanjutnya, adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengamanan Khusus
Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, sembilan Hakim MK akan diberikan pengamanan khusus selama menangani sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pengamanan diberikan sejak hakim berada di kediaman pribadi, rumah dinas hingga gedung MK.
Bahkan pengawalan juga diberikan saat hakim berada di luar kota Jakarta.
"Tentu saja (ada pengamanan khusus). Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," ujar Guntur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa 11 Juni 2019.
Menurut Guntur, setiap hakim diberikan 4 sampai 5 orang pengawal, terdiri dari 1 ADC (aide de camp atau ajudan), 1 patroli pengawal, 1 pengawal di rumah dinas dan 1 orang pengawal di kediaman pribadi.
Selain itu, sebanyak 30 personel Brimob juga disiagakan di gedung MK.
Jumlah personel akan berubah secara situsional.
Pengamanan khusus berlaku sejak 20 Mei hingga 9 Agustus 2019.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan baik kepada Polri maupun TNI."
"Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK, insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini," kata Guntur.
Rencananya, sidang perdana akan digelar MK pada 14 Juni 2019.
MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.
Tahapan sidang pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 17-24 Juni.
Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah pada 25-27 Juni 2019.
Adapun, sidang pembacaan putusan untuk sengketa pilpres akan digelar pada 28 Juni 2019.
KPU Siapkan Saksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan peserta pemilu di MK.
Menurut Arief, saksi yang akan dihadirkan berasal dari kalangan penyelenggara pemilu.
"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua."
"Saksinya lebih ke penyelenggara," kata Arief dikutip dari Kompas.com, Selasa 11 Juni 2019.
Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu.
Misalnya, orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.
Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang disiapkan KPU adalah bagian dari alat bukti.
Keterangan dari saksi, kata Hasyim, diperlukan oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang ditudingkan.
"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan," ujar Hasyim.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 327.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 337 permohonan gugatan.
(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Kompas.com)