TKN 01 Pastikan Maruf Amin Tak Langgar Undang-undang Pemilu: Dalilnya Mengada-ada!

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/4/2019).

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Bambang.

"Menurut informasi yang kami miliki, calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," imbuh Bambang seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa 11 Juni 2019.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: TKN Nilai Dalil BPN Mengada-ada, Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu

Berita Terkini