TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menilai pernyataan anggota tim kuasa hukum 02, Denny Indrayana, yang menyebut Maruf tak penuhi persyaratan sebagai cawapres, mengada-ada.
Denny Indrayana menyebut jika Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank dan untuk itu, pasangan 01 harusnya didiskualifikasi.
Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di MK.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani menegaskan, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut meminta, agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Asrul memaparkan, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, disebutkan, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, lanjut Asrul, unsurnya, pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
"Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," jelas Arsul Sani.
Lebih lanjut Asrul menjelaskan, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," tegas Asrul.