Pilpres 2019

Karut-marut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK, 28 Kontainer C1 Ditarik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Karut-marut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK, 28 Kontainer C1 Ditarik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Alat bukti yang disodorkan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai karut-marut.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Sebab, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun menarik 28 kontainer alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.

Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

Petitum Tak Lazim dan Perlunya Prabowo-Sandi Diperiksa

KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Ini Alasannya

"Barang (bukti) sekarang ini memang C1, Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di hadapan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberi waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 WIB.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik.

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang.

Tak Ada Bukti Fisik

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.

Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.

Wiranto: Dari Laporan Intelijen Tidak Ada Kegiatan Fisik yang Ganggu Sidang di MK

Tak Tahu Invalid atau Tidak

Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas keterangan tersebut, KPU sebagai pihak termohon kemudian mengajukan pertanyaan, apakah Agus mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.

Menurut KPU, semestinya tim 02 memberi perhatian khusus terkait klaim manipulatif DPT tersebut saat pemungutan suara.

Misal, memastikan ada atau tidaknya pemilih yang masuk dalam DPT invalid menggunakan hak pilih di TPS.

"Karena Anda kan mengaku sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02, pasti ada saksi di TPS, maka ada atensi khusus 17,5 juta (pemilih diduga invalid). Bayangan kami, untuk memastikan yang menurut Saudara manipulatif, palsu, itu hadir atau tidak, apakah saksi di lapangan dibekali (data) ini di TPS untuk memastikan orang-orang ini hadir atau tidak. Anda tahu nggak?" tanya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Agus.

Awalnya, Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya.

Sebab, seluruhnya diduga palsu.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.

Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung

Hasyim kemudian bertanya lagi, apakah saksi BPN di lapangan dibekali 17,5 juta nama pemilih yang diduga invalid, untuk melakukan pengecekan.

Pertanyaan Hasyim ini kemudian diperjelas oleh majelis hakim Aswanto.

"Saudara cukup menjawab tadi. Pertanyaannya adalah apakah Saudara mengetahui bahwa nama-nama yang tadi itu yang Anda menggunakan diksi manipulatif hadir atau tidak di TPS memberikan hak suara?" tanya Aswanto.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada

Berita Terkini