"Ada laporan masyarakat terkait domisili. Dalam juknis (petunjuk teknis), terdapat item surat keterangan domisili dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Sementara dalam Permendikbud (51/2018), hanya berupa pengantar dari RT dan Lurah," jelas Diona, Kamis.
Mengacu Edaran
Diona menyatakan Disdikbud Lampung tidak memiliki niat buruk dalam pelaksanaan PPDB SMAN tahun ajaran 2019-2020.
Untuk menyelenggarakan PPDB SMAN, terang dia, Disdikbud mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
"SE Mendikbud dan Mendagri intinya meminta Disdikbud berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait KK (kartu keluarga) dan surat keterangan domisili," kata Diona.
"Aturan itu juga untuk meminimalisir kecurangan dari calon siswa. Misalnya, mengubah domisili supaya masuk sekolah sesuai keinginannya," imbuh Diona.
Sebagai solusi, ia menyatakan Disdikbud Lampung akan berkonsultasi dengan Pemprov Lampung, khususnya gubernur.
• Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP 2019, 41 SMP Negeri di Bandar Lampung Siap Tampung
Karena itu, sambung dia, Disdikbud melalui sekolah-sekolah menunda terlebih dahulu pengumuman resmi dan pendaftaran ulang PPDB SMAN hingga adanya hasil konsultasi.
"Kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bapak Gubernur (Arinal Djunaidi). Untuk itu, pengumuman PPDB SMAN kami tunda sampai hasil konsultasinya kami dapatkan," ujarnya.
Berikut kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
- SMAN 1: 264 orang
- SMAN 2: 408 orang
- SMAN 3: 374 orang
- SMAN 4: 315 orang
- SMAN 5: 328 orang