Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Bandar Lampung.
Berdasarkan jadwal semula, pengumuman resmi PPDB SMAN di Bandar Lampung berikut pendaftaran ulang seharusnya berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019.
Pantauan Tribun Lampung, Kamis pagi, banyak orangtua dan calon siswa-siswi mendatangi SMAN tujuan untuk menunggu kejelasan pengumuman resmi dan pendaftaran ulang.
Atun, orangtua calon siswa SMAN 5 Bandar Lampung, mengaku menunggu sejak pukul 08.00 WIB.
"Tadi pihak sekolah suruh saya menunggu sampai jam 1 siang (13.00 WIB). Kata pihak sekolah, masih menunggu kebijakan dinas (Disdikbud Lampung)," kata Atun.
Atun datang ke SMAN 5 untuk melakukan pendaftaran ulang anaknya.
Dari hasil pengecekan di situs https://lampung.siap-ppdb.com, ia melihat nama anaknya ada pada daftar peserta yang berhasil masuk SMAN 5.
Di SMAN 13 Bandar Lampung, sejumlah orangtua calon siswa-siswi juga datang dan menunggu kejelasan pengumuman resmi, termasuk pendaftaran ulang.
Iin, misalnya. Orangtua calon siswa SMAN 13 ini menyatakan rela menunggu sampai ada kejelasan mengenai pengumuman resmi dan pendaftaran ulang.
• Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya
• Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama
"Saya tunggu aja di sini sampai sekolahnya tutup," ujarnya.
Sementara di SMAN 15 Bandar Lampung, orangtua yang nama anaknya tertera pada daftar calon siswa di situs PPDB mendapat arahan agar mengecek ulang. Pengecekan ulang itu melalui situs sman15-bdl.sch.id.
Terkait penundaan pengumuman resmi serta pendaftaran ulang, Disdikbud Lampung menyatakan hal itu karena adanya laporan masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Bandar Lampung Diona Katharina mengungkap ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengenai persyaratan PPDB.
Laporan menyebut persyaratan PPDB bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
"Ada laporan masyarakat terkait domisili. Dalam juknis (petunjuk teknis), terdapat item surat keterangan domisili dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Sementara dalam Permendikbud (51/2018), hanya berupa pengantar dari RT dan Lurah," jelas Diona, Kamis.
Mengacu Edaran
Diona menyatakan Disdikbud Lampung tidak memiliki niat buruk dalam pelaksanaan PPDB SMAN tahun ajaran 2019-2020.
Untuk menyelenggarakan PPDB SMAN, terang dia, Disdikbud mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
"SE Mendikbud dan Mendagri intinya meminta Disdikbud berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait KK (kartu keluarga) dan surat keterangan domisili," kata Diona.
"Aturan itu juga untuk meminimalisir kecurangan dari calon siswa. Misalnya, mengubah domisili supaya masuk sekolah sesuai keinginannya," imbuh Diona.
Sebagai solusi, ia menyatakan Disdikbud Lampung akan berkonsultasi dengan Pemprov Lampung, khususnya gubernur.
• Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP 2019, 41 SMP Negeri di Bandar Lampung Siap Tampung
Karena itu, sambung dia, Disdikbud melalui sekolah-sekolah menunda terlebih dahulu pengumuman resmi dan pendaftaran ulang PPDB SMAN hingga adanya hasil konsultasi.
"Kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bapak Gubernur (Arinal Djunaidi). Untuk itu, pengumuman PPDB SMAN kami tunda sampai hasil konsultasinya kami dapatkan," ujarnya.
Berikut kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
- SMAN 1: 264 orang
- SMAN 2: 408 orang
- SMAN 3: 374 orang
- SMAN 4: 315 orang
- SMAN 5: 328 orang
- SMAN 6: 324 orang
- SMAN 7: 374 orang
- SMAN 8: 396 orang
- SMAN 9: 374 orang
- SMAN 10: 340 orang
- SMAN 11: 216 orang
- SMAN 12: 360 orang
- SMAN 13: 432 orang
- SMAN 14: 432 orang
- SMAN 15: 324 orang
- SMAN 16: 288 orang
- SMAN 17: 144 orang
Sumber: Disdikbud Bandar Lampung
• Link Pengumuman Hasil Seleksi Siswa Baru atau PPDB Online untuk SMA di Lampung, Klik di Sini
Ombudsman Dorong Pergub
Ombudsman RI Perwakilan Lampung mendorong Pemprov Lampung membatalkan Juknis PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2019-2020.
Ombudsman menilai juknis dari Disdikbud Lampung itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
"Yang mengeluarkan juknis PPDB seharusnya kepala daerah berupa peraturan gubernur (pergub). Selain itu, dalam juknis juga terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Nur menyebut hal yang bertentangan di antaranya terkait syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil pada juknis.
Adanya syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil, menurut pihaknya, semakin menyulitkan dan merugikan para calon peserta didik.
"Berdasarkan Permendikbud, cukup keterangan RT/RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa," ujarnya seraya menambahkan sudah banyak warga melapor ke Ombudsman lantaran ditolak sekolah akibat tidak melampirkan surat keterangan domisili dari Disdukcapil.
"Kami menerima laporan masyarakat dan memonitor ke beberapa sekolah. Hasilnya, kami langsung menanggapi melalui RCO (Respons Cepat Ombudsman), mengingat pelaksanaan PPDB ini sudah berbatasan dengan waktu. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut mengawasi jalannya PPDB, termasuk yang berani melapor," sambung Nur.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah berkoordinasi dengan koordinator Disdukcapil se- Lampung.
"Kami juga sudah bertemu Wakil Gubernur (Chusnunia Chalim) dan Plt Sekprov untuk menyampaikan temuan ini," katanya.
Pihaknya juga berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Pergub tentang PPDB.
“Dengan adanya Pergub, maka Pemprov Lampung bisa memperpanjang masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Lampung,” kata Nur.
"Terkait temuan itu, kami juga mengimbau pemkab/pemkot lainnya untuk memperhatikan aturan terkait Juknis PPDB supaya mengacu Permendikbud 51/2018 dan SE Bersama Mendikbud dan Mendagri," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Audy Aminda Yusandani/Bayu Saputra)