Tribun Pringsewu

Terbukti Markup Dana Desa Tapi Tak Dapat Sanksi, Warga Demo Kepala Pekon di Pringsewu Diberhentikan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga demo minta berhentikan kepala desa yang terbukti markup dana desa karena tidak diproses hukum.

Dia mengungkapkan, ketiga pekon adalah Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Rp 254.132.100, Pekon Sukoharjo 4 Kecamatan Sukoharjo senilai Rp 153.127.000, dan Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Rp 122.000.000.

Pengembalian dana itu, kata dia, dari beberapa item pekerjaan seperti talud dan jalan onderlagh.

Bayu mengungkapkan, bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan selisih dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).

"Karena sudah ada pengembalian, jadi nggak diproses. Tapi tidak menutup kemungkinan apa bila ada bukti-bukti baru akan tetap diproses," ujarnya.

8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa

Untuk lebih menekan tindak korupsi di desa, kata Bayu, Kejaksaan Negri Pringsewu memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi, Rabu (20/2/2019) kemarin, di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu.

Sejumlah 126 pekon penerima dana desa hadir sebagai peserta.

Kepala Kejaksaan Negri Pringsewu Asep Sontani Sunarya menjadi narasumber dalam sosialisasi itu, serta Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto. Juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Krisyadi.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, dalam acara yang dibuka Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif.

Terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya terkait dana desa.

"Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai TP4 (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan TP 4).

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Lampung tersebut, menambahkan, TP4 akan fokus pada pendekatan preventif.

Yakni melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum, secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Berita Terkini