Jokowi & Prabowo Bertemu, Karni Ilyas: 'Tak Semua Orang Bisa Baca Tanda Alam'

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi & Prabowo Bertemu, Karni Ilyas: 'Tak Semua Orang Bisa Baca Tanda Alam'

Kemudian giliran Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Hasbullah, memberi argumentasinya.

"Pertama-tama kami memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. Sejak awal kami meyakini No Case, tidak ada kasus pidana dalam kasus ini," kata Hasbullah mengawali pemaparannya.

Jubir KPK Febri Diansyah tampak mulai mencatat saat Hasbullah berkomentar.

Simak video selengkapnya:

Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada PN Jakpus. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sempat Jadi Pengacara Galih Ginanjar, Ternyata Segini Bayaran Acong Latif

Tinggal Bersama Anaknya yang Kaya Raya, Pria Ini Malah Pilih Jadi Pemulung, Alasannya Tak Disangka

Live Streaming Indonesia Open 2019 Rabu 17 Juli 2019 Mulai Jam 09.00 WIB

4 Sosok Calon Jenderal TNI-Polri yang Berprestasi, Simak Profil Lulusan Akmil dan Akpol Itu

Syafruddin Temenggung terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Halaman
1234

Berita Terkini