Kasus Suap Lampung Selatan

Banding Perkara Zainudin Hasan Tunggu Relaas

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar. Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum tak bisa menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terhadap banding perkara Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Alasannya, KPK dan penasihat hukum belum menerima relaas atau surat panggilan untuk menyampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum berkekuatan hukum tetap.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan putusan sejak putusan PT Tanjungkarang, Rabu, 3 Juli 2019.

"Kami belum dapat relaasnya," ungkapnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu, 4 Agustus 2019.

"Harapannya cepet dapat. Kalaupun kami memang inkrah (berkekuatan hukum tetap), ya inkrah. Kalau lanjut, ya lanjut," ujarnya.

Meski demikian, kata Robinson, putusan PT Tanjungkarang tidak mengubah hasil putusan PN Tanjungkarang.

"Tidak ada perubahan apa-apa dari kemarin," sebutnya.

Robinson memprediksi relaas akan diterima pihaknya pada pekan ini melalui PN Jakarta Selatan.

Tuntutan Banding Terkait Zainudin Hasan Juga Ditolak PT Lampung, JPU KPK Belum Bisa Beri Komentar

Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD

"Informasinya dikirimkan ke PN Jakata Selatan. Tapi belum ada. Mungkin minggu ini dapatnya," bebernya.

Disinggung soal apakah pihaknya akan mengajukan kasasi, Robinson belum bisa berkomentar banyak.

"Kalau keputusan, kembali ke keluarga ke Pak Zainudin dulu, (mau) ajuin kasasi atau enggak. Tapi intinya kan dari kemarin gak ada yang berubah. Jadi saya koordinasikan dengan beliau, karena keputusan di keluarga nanti," tandasnya.

Hal sama diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan.

Ariawan mengaku pihaknya belum terima relaas.

"Kami belum menerima relaas sampai saat ini," tegasnya.

Menurut Ariawan, relaas pemberitahuan putusan PT Tanjungkarang diserahkan kepada PN Jakarta Selatan.

"Dan sampai hari ini kami belum menerima relaas tersebut sehingga kami tidak mempunyai dasar untuk menghadap ke kepaniteraan untuk mengajukan kasasi," sebutnya.

Disinggung kenapa pihaknya tidak mengambil langkah atas putusan PT Tanjungkarang, Ariawan mengaku tidak bisa mengambil keputusan lebih awal.

"Karena dasar pengajuan kasasi adalah relaas dari pengadilan tinggi," tegasnya.

Ariawan menambahkan, pihaknya juga sudah menanyakan ke PN Tanjungkarang.

"Sudah kami sampaikan kepada Pengadilan Tanjungkarang bahwa relaas sudah dikirim ke Pengadilan Jakarta Selatan dan prosedurnya seperti itu di MA dan kita hanya menunggu," tandasnya.

Di lain pihak, Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan jika relaas pemberitahuan putusan sudah diberitahukan ke PN Tanjungkarang dan diteruskan ke PN Jakarta Selatan.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

"Karena kan PH-nya dari Jakarta Selatan. Begitu juga KPK dari Jakarta Selatan. Jadi kami minta bantuan ke PN Jakarta Selatan," bebernya.

Disinggung apakah putusan PT Tanjungkarang sudah inkrah karena lebih dari empat hari, Jesayas mengatakan bahwa putusan tersebut belum inkrah.

"Jadi menurut ketentuannya 14 hari itu terhitung sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak. Dengan kata lain, 14 hari akan terhitung jika yang bersangkutan baik dari KPK maupun PH Zainudin Hasan menerima relaas pemberitahuan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini