Tribun Tanggamus

KPU Tanggamus Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih

Penulis: Tri Yulianto
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dprd tanggamus

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto dan Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menetapkan 45 calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra menjelaskan, penetapan itu adalah tahapan terakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tahapan pemilu 2019 sudah mulai sejak Oktober 2017 dan ditutup dengan pleno penetapan ini. Selanjutnya sudah ranah pemerintah untuk pelantikan anggota yang terpilih,” jelasnya.

Pasca penetapan calon legislatif terpilih ini, KPU mengusulkan untuk pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Daerah.

Ironi Bungker Peninggalan Jepang di Tanggamus Makin Rusak Akibat Ulah Tangan Jahil

"Saya meyakini Pemkab Tanggamus sudah ada rencana dan persiapan-persiapan terkait validasi dan verifikasi data untuk dilantiknya calon dewan terpilih menjadi anggota DPRD Tanggamus periode 2019-2024," ujar Otto.

Otto menambahkan, PDIP memeroleh 12 kursi, PKB tujuh kursi, PAN enam kursi, Nasdem lima kursi, Golkar empat kursi, PKS empat kursi, Gerindra empat, PPP tiga kursi.

Menurut anggota KPU Tanggamus Angga Lazuardy, penetapan kursi sesuai aturan bilangan pembagi 1, 3, 5 dan seterusnya yang angka ganjil untuk membagi jumlah suara yang diperoleh.

Terpisah, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai mempersiapkan rencana pelantikan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih periode 2019-2024. Pelantikan rencananya 19 Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan Samsul Rijal mengatakan, pihaknya masih menunggu SK penetapan dan pelantikan dari Gubernur Lampung. Kemungkinan dalam 1-2 hari ini sudah akan turun,” jelasnya. (*)

Berita Terkini