Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Lampung menghadirkan empat tersangka kurir dan bandar sabu, Kamis, 15 Agustus 2019. Mereka adalah (ki-ka) Zawil Qiram, Silman, Ade Irawan, dan Jefri Susandi.

BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jefri Susandi (41), bandar besar narkotika di Lampung, dibekuk saat akan salat Subuh di masjid.

Jefri ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tak jauh dari rumahnya di Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang, Banten, Jumat, 16 Agustus 2019.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, Jefri diamankan tidak berselang lama setelah penangkapan para kurirnya.

"Jadi dia ditangkap pas salat Subuh di masjid," ungkapnya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Setelah dimintai keterangan, rupanya Jefri sudah beberapa kali menyuplai narkoba.

"Untuk itu kami jerat juga dia dengan pasal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," paparnya.

Ery mengatakan, upaya penjeratan ini bertujuan untuk memiskinkan pelaku yanga telah merusak generasi penerus bangsa.

"Jadi setelah kami tangkap, kami bikin miskin. Ini perintah. Saat ini yang kami sita dari JS yakni 10 buku tabungan dari bermacam-macam bank serta 10 kartu ATM, handphone 7 buah, perhiasan 7 jenis, dan 22 surat berharga," sebutnya.

BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam

BREAKING NEWS - BNNP Gagalkan Pengiriman 7.259,93 Gram Sabu Asal Aceh yang Akan Ditebar di Lampung

Barang bukti yang disita BNNP Lampung dari tangan para tersangka kurir dan bandar sabu 7 kg. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Disinggung soal nilai total barang bukti yang disita, kata Ery, sedikitnya mencapai Rp 1,9 miliar.

"Yang kami amankan ini atas nama yang bersangkutan dan ada nama kakaknya sudah kami selidiki dan kami sita. Mudah-mudahan ini sebagai efek jera dan berpikir ulang," tandasnya.

Sabu 7 Kilogram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan 7.259,93 gram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Lampung, Jumat, 9 Agustus 2019.

Dalam penangkapan ini, BNNP Lampung menangkap tiga orang tersangka kurir, yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30), warga Lhokseumawe, Aceh; serta Ade Irawan (38), warga Telukbetung, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

"Kami dapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan akan ditebar di Lampung. Lalu kami bentuk tiga tim untuk menyelidiki informasi tersebut," katanya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Dari hasil penyelidikan, kata Ery pihaknya mendapati informasi tersebut benar adanya.

"Pengiriman ini menggunakan Mitsubishi Pajero hitam. Kami melihat (mobil) dari arah Branti ke bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB," kata mantan Direktur Shabara Polda Lampung ini.

"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan pengamanan. Di lokasi kami temukan tujuh kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Dihitung ada 7 kilogram lebih," imbuhnya.

Saat ditangkap, dua tersangka berusaha kabur.

Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dua (tersangka) dari Aceh ini, mereka militan, berusaha kabur. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan hanya dikirim jenazahnya ke Aceh. Ternyata cuma kabur," bebernya.

Anggota Satresnarkoba Polres Lampura 1 Jam Sembunyi di Kebun Singkong Demi Ringkus Bandar Sabu

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Lampung melakukan pengembangan.

"Rupanya mereka ini dikendalikan oleh tersangka yang ada di Pandeglang, Banten. Lalu tim meluncur ke sana melakukan penangkapan," tuturnya.

Orang yang dimaksud adalah Jefri Susandi, warga Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang, Banten.

"Para tersangka kami jerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," sebut Ery.

"Khusus Jefri kami kenakan juga pasal No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Berita Terkini