"Tetap menolak bertemu meski dijanjikan diajak menikah secara resmi. Dengan disaksikan pihak keluarga bahkan akan diajak umrah," terang Dahri.
Dahri menambahkan, kliennya, SW tidak terima diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.
"Tak benar apabila klien kami diduga diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan. Seperti yang disangkakan KUN.
Juga tidak benar klien kami memiliki kewajiban pengembalian dan pembayaran sejumlah uang untuk bisnis pasir secara rekapitulasi sebesar Rp 200 juta seperti yang disangkakan KUN," jelas Dahri.
Dahri mengatakan, kliennya merasa dirugikan apalagi dengan pengiriman foto bugil oleh EW istri pertama KUN.
Karena merasa tidak pernah melakukan penipuan inilah, akhirnya SW menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik KUN ke polisi.
Bahkan, melalui kuasa hukumnya juga berkirim surat ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.
"Kepada pimpinan DPC PKB Kabupaten Malang untuk mrngambil sikap tegas dengan merekomendasikan pemberhentian terhadap KUN," beber Dahri.
Ketika hendak dikonfirmasi, KUN tak bisa ditemui. Di DPRD Kabupaten Malang ia juga tak menampakkan batang hidungnya.
Pun dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.
Ali menerangkan dirinya masih berada di luar kota urusan pekerjaan.
"Saya masih di luar kota maaf," ujar Ali kemudian menutup telepon.
SURYAMALANG.COM meminta konfirmasi Muslimin, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang.
Muslimin menerangkan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan cara tabayyun.
"Kami sudah sampaikan ke ketua dan dewan syuro. Kami akan membentuk tim investigasi kami surati yang bersangkutan dan akan kami bicarakan dengan cara tabayyun," ujar Muslimin ketika dikonfirmasi di ruangannya.