“Iya benar ada surat itu," ujarnya, kemarin.
Pelaksanaan penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk UU No 9 Tahun 2015 pasal 65 ayat 3 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menetapkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Saya siap melaksanakan tugas. Karena itu amanat undang-undang,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Budi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, camat, dan lurah.
• Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing
Budi juga meminta kepada semua aparatur sipil negara melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya harap pelayanan kepada rakyat jangan berhenti,” kata dia.
Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Lampung Utara Senyum Pakai Rompi KPK.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/wartakota.com/kompas.com)