Ditinggal orang yang dicintai secara tragis bukan kali pertama dialami Umi Kulsum.
Pada tahun 2016, Umi Kulsum harus kehilangan suami tercinta untuk selamanya.
Suaminya, M Pansor, tewas secara tragis. Pansor tewas dengan cara dimutilasi.
Pansor ketika itu masih menjabat anggota DPRD Bandar Lampung.
Kasus pembunuhan Pansor sempat menghebohkan publik Lampung.
Kasus ini diawali hilangnya anggota dewan ini pada pertengahan April 2016.
Publik kembali digegerkan dengan temuan potongan tubuh yang diduga jasad Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Selanjutnya awal Mei 2016, Polda Sumsel memastikan potongan tubuh yang ditemukan di OKU benar almarhum Pansor.
Ini sesuai hasil tes DNA Puslafbor Mabes Polri yang mengambil sampel DNA dari potongan bagian tubuh korban.
Pada 26 Juli 2016, Polda Lampung menangkap Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung dan Tarmidi alias Dede, karyawan salah satu warung makan.
Medi disangkakan sebagai eksekutor pembunuh Pansor. Sedangkan Tarmidi sebagai pelaku yang ikut serta membuang mayat korban.
Tarmidi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sebagai terdakwa penadahan dan pembuangan mayat Pansor.
Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.
Tarmidi divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan.
Sementara Medi dihukum mati oleh pengadilan.