Sementara saksi Agus menyebutkan, perselisihan memanas karena permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku kembali diungkit.
"Kalau masalah awalnya itu cuman karena salah kirim chat, tapi masalah ini dikomporin, kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan, saya anggap sudah selesai, tapi pas ketemu ini diungkit lagi, sama dua orang pelaku ini," sebutnya.
Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya namun tak mengetahui jika korban berada di lokasi kejadian. "Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan Whatsapp," tandasnya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (*)