Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yuliana (33) warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi menangis dan memeluk keluarga pasca mendengar putusan dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/10/2019).
Atas putusan ini Yuliana menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang diberikan majelis hakim.
Pasca persidangan, terdakwa langsung menuju ke kursi pengunjung dan menghampiri keluarganya. Dengan bercucur air mata, Yuliana memeluk keluarganya.
Selang tiga menit, petugas pengawal tahanan menggiring Yuliana ke sel tahanan sementara.
Dengan langkah cepat dan tanpa berkata apapun kepada awak media, terdakwa meninggalkan ruangan sidang dengan mata sembab. Sementara pihak keluarga mengikuti langkah Yuliana ke sel tahanan.
Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Zilauo mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah menggelapkan uang perusahaan PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,18 miliar.
• Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya
Terdakwa merupakan mantan staf Human Resources Development (HRD) perusahaan tersebut.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya yang dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Pastra menyebutkan, terdakwa bersalah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan keuangan perusahaan.
Suradi, Humas PT Water Index Tirta Lestari (Grand) menghargai putusan Majelis Hakim, meski di satu sisi pihaknya kurang puas.
"Karena uang yang diindikasi uang perusahaan. diserahkan kepada pihak terdakwa," sebutnya.
Untuk itu, kata Suradi, pihaknya akan melakukan upaya perdata untuk mengambil hak perusahaan kembali. "Kami akan ajukan sidang perdata," tandasnya.
Mark Up Uang Lembur
• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 200 Juta, Pria Ini Mengaku Takut Dimarahi Orangtua
Perbuatan terdakwa Yuliana saat menjadi staf HRD PT Waterindex Tirta Lestari dilakukan sejak Mei 2012. Ia bertanggung jawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan di Pabrik Jabung Lampung Timur.
Sekitar bulan Desember 2015 tanpa diketahui perusahaan, terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek statusnya sudah keluar dari perusahaan sekitar 13 orang.
Sebanyak 13 orang itu tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek perusahaan.
Gaji kenek yang dibayarkan sebesar Rp 900 ribu per orang. Totalnya Rp 11,7 juta per bulan. Selanjutnya Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung.
Modusnya, menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik di Jabung dalam bentuk flash disk.
Selanjutnya data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem kehadiran (attendence) dan diubah ke format excel untuk dicetak.
• Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang
Setelah dicetak, terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung input ke dalam sistem payroll.
Terdakwa memilih secara acak nama nama karyawan, dan langsung merubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam.
Setelah laporan gaji karyawan dirubah selanjutnya dimasukkan dalam nota kasbon nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan.
Terdakwa juga menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima, kemudian meminta tandatangan kepada manajer operasional. (*)