17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.
"Keduanya tercantum dalam susunan panitia namanya, cuma tidak pernah hadir," ucap Popon, Selasa, 8 Oktober 2019.
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Alumni: Tapi Senior
Sebelumnya, Popon mengatakan, ke-17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
"Ada yang melakukan pengroyokkan, dan ada yang karena kelaliannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon, Selasa 8 Oktober 2019.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Tak Ada Alumni
Sebelumnya, Polres Pesawaran memastikan tidak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala dalam 17 mahasiswa FISIP Unila yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.