"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.
• Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)