Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

Penyanderaan tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Kemudian, sanksi administratif apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan, maka Wajib Pajak Badan akan dikenai sanksi administrasi.

Disegel karena Diduga Belum Bayar Pajak, Burger King Tetap Buka

Sanksi tersebut berupa denda, yaitu sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.

Lalu, sebesar Rp 100.000 untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.

Dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. (tribunlampung.co.id/sulis setia m)

Berita Terkini