UMP Lampung 2020

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung.

Terkait adanya informasi keberatan dari asosiasi buruh di Bandar Lampung, Wan justru mempertanyakan alasannya.

"Mau naiknya berapa? Itu kan ketetapan nasional yang kita rujuk. Sudah Lebih besar juga dari UMP. Sudah dinaikkan UMK-nya harusnya pekerja atau buruh setuju," tukas Wan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Anas Ansori menuturkan, UMK Lamsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.567.168.

Perumusan UMK itu dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan dan juga perwakilan dari asosiasi pekerja.

"UMK 2020 ini naik sekitar Rp 200 ribu dibanding tahun lalu. Usulan UMK ini akan diajukan ke bupati untuk disetujui dan ditandatangani. Baru kemudian diteruskan ke Pemprov Lampung," ujarnya.

Disnakertrans Lampung Tengah juga telah menetapkan UMK 2020 bahkan telah menyerahkan usulannya kepada Pemprov Lampung.

"Sudah kita rumuskan besaran UMK 2020. Besarannya di atas Rp 2,4 juta. Kita melibatkan perwaklan perusahaan, serikat pekerja, BPS dan organisasi ketenagakerjaan di Lamteng," jelas Kepala Disnakertrans Sopyan, kemarin.

Besaran UMK 2020 ini naik sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.

Tahun 2019, UMK Lamteng Rp 2.250.967. Sementara pada 2018 UMK Lamteng Rp 2.083.640.

Dewan Pengupahan Tulangbawang juga telah menetapkan usulan UMK 2020 sebesar Rp 2,4 juta.

Sama seperti kabupaten lain, kenaikan UMK ini sebesar 8,51 persen mengikuti surat edaran menaker.

"Angka UMK itu ditetapkan dalam sidang pleno penetapan usul UMK Kabupaten Tulangbawang tahun 2020 yang berlangsung di kantor Disnakertrans Tuba, Selasa (29/10).

Usul UMK akan segera disampaikan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur Lampung," terang Andri, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, mewakili Kepala Disnakertrans Tuba Nurmansyah.

Sementara Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kota Metro Aprijal menjelaskan, UMK tahun 2020 diproyeksikan sekitar Rp 2.433.530.85 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya (tahun ini) sebesar Rp 2.242.540.

"Iya sekitar segitu. Tapi pastinya mungkin besok bisa cek di kantor ya. Tapi kisaran segitu yang akan kita usulkan ke provinsi ya untuk UMK 2020. Tahun lalu kan naiknya 8 persenan juga," bebernya via telepon, Minggu (3/11/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini