UMP Lampung 2020

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung.

"Saat ini kita sedang bersiap untuk melakukan aksi, malam nanti seluruh buruh yang ada di Lampung akan rapat membahas aksi," kata dia.

Ia mengungkapkan, dalam aksi ini serikat buruh akan menuntut dan menolak secara tegas atas penetapan UMP Lampung.

Sebab, besaran UMP Lampung yang telah ditetapkan sangat tidak berkompromi dengan kaum buruh.

"Kami juga punya hitung-hitunganya, setiap buruh itu punya tim survei masing-masing," tandasnya.

Menurutnya, aksi akan diikuti beberapa asosiasi serikat buruh di Lampung, seperti Federasi Serikat Buruh Makanan dan Mimuman (FSBMM), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dan FSBKU.

"Kita ini ada dari Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan dan beberapa daerah lainnya. Mereka yang tergabung akan turun," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum FSBMM Eko Sumaryono.

Pihaknya mengaku akan melakukan aksi penolakan terhadap penetapam UMP Lampung bersama-sama dengan FSBKU dan KPBI.

"Kami jelas menolak penetapan UMP ini, kami akan menuntut dalam bentuk aksi ke Kantor Gubernur," tegasnya.

Menurutnya, Provinsi Lampung telah tertinggal jauh dengan Jakarta dengan besaran UMP Rp 4.267.349,906.

Ketua KPBI Lampung Valen menegaskan, kenaikan UMP Lampung masih menekan upah buruh.

Upah tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh di Lampung.

"Maka kami akan tuntut pemerintah. Kalau punya kewenangan otonomi, kenapa tidak dipergunakan hak otonomi itu," tukas Valen.

Harus Transparan

Pada dasarnya UMR, UMP, UMK itu sebelum ditetapkan tentu sudah memiliki hitungan tersendiri.

Hitungannya berdasarkan tinjauan inflasi, pertumbuhan ekonomi, biaya hidup termasuk barang-barang tersier, sekunder, dan sebagainya.

Menurut peneliti ekonomi CURS Erwin Oktavianto, dalam konteks ini betul jika mengacu pada perundang-undangan perhitungan itu sudah baku dan kebakuan itu dihitung juga berdasarkan tinjauan tenaga ahli.

"Yang menarik adalah apakah sudah dilakukan penghitungan oleh tenaga ahli dalam menentukan UMP maupun UMK itu?" ujarnya, Minggu (3/11/2019).

"Selain itu sampai sejauh ini kan kita masih tanda tanya, selalu yang dikeluarkan sudah hasil angka akhir. Tetapi prosesnya masyarakat tidak tahu proses penghitungannya itu juga perlu dibuat transparan jangan hanya hasil akhir," tambahnya.

Menurut dia, wajar jika masyarakat atau pekerja protes karena tidak memahami bagaimana cara menentukan UMR, UMP maupun UMK.

Pekerja butuh tahu dari mana perhitungan itu keluar, dibuat transparan bagaimana cara penghitungannya dan dari mana jumlah uang itu ada.

Karena berdasarkan tinjauan yang ada sekarang pun, daya beli masyarakat dengan kondisi dan pendapatan sekarang malah turun.

Meskipun ini dipahami juga karena terjadinya resesi ekonomi secara nasional.

Solusinya ke depan agar upah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dan tidak memberatkan pengusaha tentunya secara sistem juga harus diubah, dimana juga butuh peran menyeluruh dari semua pihak, termasuk pemerintah.

"Contohnya biaya-biaya yang tidak perlu dikeluarkan perusahaan agar dipangkas, perizinan dan lain-lainnya terkait usahanya agar dipermudah sehingga cost perusahaan bisa lebih efektif (karena penghitungan yang tidak terduga juga masuk sebagai beban biaya perusahaan) dan diharapkan berdampak pada peningkatan upah para pekerjanya," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah/Dedi Sutomo/Endra Zulkarnaen/Robertus Didik Budiawan/Syamsir Alam/Kiki Adipratama)

Berita Terkini