UMP Lampung 2020

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sejumlah pemerintah daerah bersama dewan pengupahan di Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.

Besaran UMK ini mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Dari seluruh pemda, UMK Bandar Lampung tercatat paling tinggi yakni Rp 2.653.000 atau naik 8,51 persen dari upah tahun 2019 sebesar Rp 2.445.141.

Di urutan kedua, UMK Lampung Selatan sebesar Rp 2.567.168.

Sementara UMK terkecil sama dengan penetapan UMP Lampung yakni 2.432.0001.

Terdapat empat kabupaten yang UMK-nya sama dengan nilai UMP yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Sebab, empat kabupaten ini tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK.

Meski sudah ditetapkan, sampai kemarin baru Pemkab Lampung Tengah saja yang menyerahkan usulan UMK ke Pemprov Lampung.

Sementara pemda lain berencana menyerahkan usulan UMK dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengungkapkan, penetapan besaran UMK Kota Bandar Lampung 2020 tersebut setelah melalui kajian dan survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL) di Bandar Lampung merujuk Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau dibandingkan kebutuhan hidup di Bandar Lampung berdasarkan hasil survei di pasar (yang telah dilakukan), ada delapan pasar. Sekarang ini sedang menurun malah (harga-harga) kebutuhannya," beber Wan saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/11/2019).

Selain memperhatikan KHL sesuai PP 78 tahun 2015, sambung dia, pertimbangan penetapan besaran UMK ini juga menyesuaikan dengan surat dari kementerian tenaga kerja RI dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) nasional.

Menurutnya, usulan UMK Bandar Lampung tersebut sedang disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Disnakertrans Lampung.

"Namun saya belum cek apakah suratnya sudah dikirim atau baru mau dikirim besok (hari ini)," kata dia.

Dia berharap besaran UMK ini mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak di Bandar Lampung.

Terkait adanya informasi keberatan dari asosiasi buruh di Bandar Lampung, Wan justru mempertanyakan alasannya.

"Mau naiknya berapa? Itu kan ketetapan nasional yang kita rujuk. Sudah Lebih besar juga dari UMP. Sudah dinaikkan UMK-nya harusnya pekerja atau buruh setuju," tukas Wan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Anas Ansori menuturkan, UMK Lamsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.567.168.

Perumusan UMK itu dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan dan juga perwakilan dari asosiasi pekerja.

"UMK 2020 ini naik sekitar Rp 200 ribu dibanding tahun lalu. Usulan UMK ini akan diajukan ke bupati untuk disetujui dan ditandatangani. Baru kemudian diteruskan ke Pemprov Lampung," ujarnya.

Disnakertrans Lampung Tengah juga telah menetapkan UMK 2020 bahkan telah menyerahkan usulannya kepada Pemprov Lampung.

"Sudah kita rumuskan besaran UMK 2020. Besarannya di atas Rp 2,4 juta. Kita melibatkan perwaklan perusahaan, serikat pekerja, BPS dan organisasi ketenagakerjaan di Lamteng," jelas Kepala Disnakertrans Sopyan, kemarin.

Besaran UMK 2020 ini naik sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.

Tahun 2019, UMK Lamteng Rp 2.250.967. Sementara pada 2018 UMK Lamteng Rp 2.083.640.

Dewan Pengupahan Tulangbawang juga telah menetapkan usulan UMK 2020 sebesar Rp 2,4 juta.

Sama seperti kabupaten lain, kenaikan UMK ini sebesar 8,51 persen mengikuti surat edaran menaker.

"Angka UMK itu ditetapkan dalam sidang pleno penetapan usul UMK Kabupaten Tulangbawang tahun 2020 yang berlangsung di kantor Disnakertrans Tuba, Selasa (29/10).

Usul UMK akan segera disampaikan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur Lampung," terang Andri, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, mewakili Kepala Disnakertrans Tuba Nurmansyah.

Sementara Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kota Metro Aprijal menjelaskan, UMK tahun 2020 diproyeksikan sekitar Rp 2.433.530.85 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya (tahun ini) sebesar Rp 2.242.540.

"Iya sekitar segitu. Tapi pastinya mungkin besok bisa cek di kantor ya. Tapi kisaran segitu yang akan kita usulkan ke provinsi ya untuk UMK 2020. Tahun lalu kan naiknya 8 persenan juga," bebernya via telepon, Minggu (3/11/2019).

Mau Rapat

Jika beberapa kabupaten/kota sudah menetapkan UMK, berbeda dengan Lampung Utara dan Mesuji.

Dua kabupaten ini baru akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan dalam waktu dekat.

"Kita belum tentukan besaran UMK. Masih akan gelar rapat dengan dewan pengupahan. Mungkin rapatnya minggu kedua November ini," kata Kadisnakertrans Kabupaten Lampung Utara, Khairul Anwar, kemarin.

Meski begitu, ia memperkirakan, nilai UMK ini tidak jauh dari UMP Lampung.

Ia berharap semua perusahaan nantinya dapat mematuhi UMK itu jika sudah disepakati dan ditetapkannya.

Hal serupa diungkapkan Kadisnakertrans Mesuji Ripriyanto melalui Sekretaris Taufik Widodo.

Menurut dia, pihaknya bersama dewan pengupahan baru akan menggelar rapat pembahasan UMK 2020 pada Senin (4/11/2019).

Taufik mengatakan, meski belum dibahas, pihaknya optimistis UMK Mesuji akan tetap mengalami kenaikan.

Tahun lalu, UMK Mesuji berada di urutan kedua di bawah Kota Bandar Lampung atau sebesar Rp 2.385.874.

"Jadi Insya Allah doakan semoga rapat dewan pengupahan ini bisa berjalan dengan baik dan tentunya sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku," harapnya.

Buruh Menolak

Di sisi lain, para buruh yang terikat dalam serikat buruh di Lampung menyatakan menolak UMP Lampung 2020 sebesar 2.432.001.57.

Para buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan penolakannya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo mengaku saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan aksi di Kantor Gubernur Lampung pada 10 November mendatang.

"Saat ini kita sedang bersiap untuk melakukan aksi, malam nanti seluruh buruh yang ada di Lampung akan rapat membahas aksi," kata dia.

Ia mengungkapkan, dalam aksi ini serikat buruh akan menuntut dan menolak secara tegas atas penetapan UMP Lampung.

Sebab, besaran UMP Lampung yang telah ditetapkan sangat tidak berkompromi dengan kaum buruh.

"Kami juga punya hitung-hitunganya, setiap buruh itu punya tim survei masing-masing," tandasnya.

Menurutnya, aksi akan diikuti beberapa asosiasi serikat buruh di Lampung, seperti Federasi Serikat Buruh Makanan dan Mimuman (FSBMM), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dan FSBKU.

"Kita ini ada dari Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan dan beberapa daerah lainnya. Mereka yang tergabung akan turun," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum FSBMM Eko Sumaryono.

Pihaknya mengaku akan melakukan aksi penolakan terhadap penetapam UMP Lampung bersama-sama dengan FSBKU dan KPBI.

"Kami jelas menolak penetapan UMP ini, kami akan menuntut dalam bentuk aksi ke Kantor Gubernur," tegasnya.

Menurutnya, Provinsi Lampung telah tertinggal jauh dengan Jakarta dengan besaran UMP Rp 4.267.349,906.

Ketua KPBI Lampung Valen menegaskan, kenaikan UMP Lampung masih menekan upah buruh.

Upah tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh di Lampung.

"Maka kami akan tuntut pemerintah. Kalau punya kewenangan otonomi, kenapa tidak dipergunakan hak otonomi itu," tukas Valen.

Harus Transparan

Pada dasarnya UMR, UMP, UMK itu sebelum ditetapkan tentu sudah memiliki hitungan tersendiri.

Hitungannya berdasarkan tinjauan inflasi, pertumbuhan ekonomi, biaya hidup termasuk barang-barang tersier, sekunder, dan sebagainya.

Menurut peneliti ekonomi CURS Erwin Oktavianto, dalam konteks ini betul jika mengacu pada perundang-undangan perhitungan itu sudah baku dan kebakuan itu dihitung juga berdasarkan tinjauan tenaga ahli.

"Yang menarik adalah apakah sudah dilakukan penghitungan oleh tenaga ahli dalam menentukan UMP maupun UMK itu?" ujarnya, Minggu (3/11/2019).

"Selain itu sampai sejauh ini kan kita masih tanda tanya, selalu yang dikeluarkan sudah hasil angka akhir. Tetapi prosesnya masyarakat tidak tahu proses penghitungannya itu juga perlu dibuat transparan jangan hanya hasil akhir," tambahnya.

Menurut dia, wajar jika masyarakat atau pekerja protes karena tidak memahami bagaimana cara menentukan UMR, UMP maupun UMK.

Pekerja butuh tahu dari mana perhitungan itu keluar, dibuat transparan bagaimana cara penghitungannya dan dari mana jumlah uang itu ada.

Karena berdasarkan tinjauan yang ada sekarang pun, daya beli masyarakat dengan kondisi dan pendapatan sekarang malah turun.

Meskipun ini dipahami juga karena terjadinya resesi ekonomi secara nasional.

Solusinya ke depan agar upah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dan tidak memberatkan pengusaha tentunya secara sistem juga harus diubah, dimana juga butuh peran menyeluruh dari semua pihak, termasuk pemerintah.

"Contohnya biaya-biaya yang tidak perlu dikeluarkan perusahaan agar dipangkas, perizinan dan lain-lainnya terkait usahanya agar dipermudah sehingga cost perusahaan bisa lebih efektif (karena penghitungan yang tidak terduga juga masuk sebagai beban biaya perusahaan) dan diharapkan berdampak pada peningkatan upah para pekerjanya," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah/Dedi Sutomo/Endra Zulkarnaen/Robertus Didik Budiawan/Syamsir Alam/Kiki Adipratama)

Berita Terkini