“Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandar Lampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas,” papar Andre.
Terkait kapan stiker atau segel ini dilepas, terusnya, semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas.
Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya.
Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak:
Kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep.
Kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.
Kecamatan Labuhan Ratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2
Kecamatan Rajabasa: Burger King
Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes
Sudah bayar pajak dan sudah dilepas:
Bread Kitchen Jalan Ratu Dibalau, Pom Bensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pom bensin 24-351-34 Antasari.
Burger King Tetap Buka
Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.
Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.