Dapat Randis Rubicon Rp 2 Miliar, Bupati Karanganyar Sebut Sebagai Penghargaan atas Kinerjanya

Penulis: Romi Rinando
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dapat Randis Rubicon Rp 2 Miliar, Bupati Karanganyar Sebut Sebagai Penghargaan atas Kinerjanya?

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 07 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

Wabup Klaim Semua Randis di Lampura Kondisinya Masih Layak Pakai

Disebutkan bahwa bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota hanya berhak memiliki dua unit mobil dinas untuk operasional yakni jenis Jeep dan Sedan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 07 tahun 2006, bupati diperbolehkan menggunakan dua unit kendaraan dinas yakni jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 2500 cc dan jeep dengan kapasitas silinder maksimal 3200 cc.

Sedangkan wakil bupati/wakil wali kota diperbolehkan menggunakan mobil dinas satu unit sedan dengan kapasitas slinder 2200 cc dan 1 unit jeep dengan kapasitas slinder 2500 cc. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Heboh Mobil Dinas Bupati Karanganyar Rubicon Setara Rp 2 M, LSM : Menari di Atas Penderitaan Rakyat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Mobil Dinas Rubicon Rp 2 Miliar, Bupati Karanganyar: Keren Kan?

Berita Terkini