Demikian juga untuk menghitung dari pada kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Penahanan Tergantung Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Khususnya, terkait penahanan terhadap kedua tersangka, yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.
Yakni MN dan SR.
"Untuk penahanan, ini adalah subjektifitas dari penyidik," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Asep Sontani Sunarya menambahkan, apa bila kedua tersangka kooperatif dalam rangka penyelidikkan dan penyidikan, kembali lagi pada penilaian penyidik apakah akan ditahan atau tidak.
Langkah selanjutnya, Asep Sontani Sunarya ungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk kedua tersangka.
Kemudian, lanjut Asep Sontani Sunarya, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan berkaitan dengan gambaran perbuatan materiil yang dilakukan oleh kedua tersangka.
RSUD Pringsewu Butuh Rehab Berat
Manajemen RSUD Pringsewu telah mengetahui adanya pengusutan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Direktur RSUD Pringsewu dr Teddy SpPD saat pembangunan gedung rawat inap kelas III tersebut belum menjabat sebagai pimpinan rumah sakit pelat merah tersebut.