Pelayanan Publik

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 serta Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 serta Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020.

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan kamu karena status peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Kepesertaan dapat kembali aktif apabila kamu membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan membayar iuran berjalan.

Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan Denda pelayanan.

Jika kamu terlambat bayar Denda iuran JKN-KIS maka kamu akan mendapatkan pelayanan Denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran Denda paling tinggi Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Berikut cara bayar Denda iuran JKN-KIS, bisa dilakukan dengan cicil sesuai jangka waktu yang disepakati.

• Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup

Pembayaran Denda iuran JKN-KIS dapat dilakukan secara cicilan, sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.

Program angsuran ini untuk mengakomodir peserta segmen PBPU yang ingin melunasi Denda dengan cara pinjaman pada Lembaga Keuangan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini lembaga yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah Koperasi Nusantara (KOPNUS), Koprasi ini berada di seluruh Indonesia yang berlokasi di kantor POS besar di setiap Kabupaten.

Adapun cara bayar Denda iuran JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Flexy Pay.

Melunasi pembayaran Denda iuran bagi peserta PBPU dengan tunggakan 4 sampai 12 bulan bekerjasama dengan BNI dapat lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peserta, yaitu dengan mengikuti program BPJS Kesehatan Flexipay.

Dengan cara menunjukkan nomor peserta atau salah satu anggota keluarga pada agen BNI 46.

Peserta menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan.

• Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar

Bank BNI akan membayarkan tunggakan iuran peserta setelah saldo FlexiPay peserta sama dengan besaran tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan.

Demikian, iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, serta pembagian pembayaran BPJS Kesehatan, serta cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar Denda iuran JKN-KIS. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Berita Terkini