Berikut pembayaran untuk bagian pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan non penyelenggara Negara.
PPU Penyelenggara Negara
Pemberi kerja 3%
Pekerja atau pensiunan 2%
• Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup
PPU Non penyelenggara Negara
Pemberi kerja 4%
Pekerja atau pensiunan 1%
Cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020
Berikut cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar Denda iuran JKN-KIS.
Cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, untuk cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 bisa melalui debit rekening maupun ATM.
"Tapi kalau untuk cara bayar Denda iuran JKN-KIS, bisa dicicil," kata Nurman, Jumat (6/12/2019).
• Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020
• Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik