TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Erwin (40), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, diduga sebagai bandar sabu.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 35,83 gram.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan sepasang kekasih ini berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka yang ditangkap pada Desember 2019.
"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
• BREAKING NEWS Dua Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
• Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Jual Ponsel Curian di Facebook, Pria Pekalongan Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari pasangan kekasih, yang diduga sebagai bandar sabu.
Keduanya ditangkap di kediaman Erwin, di Pekon Margakaya, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 11 paket.
Polisi juga mengamankan sebuah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan, dan empat bundel plastik klip.
Ada pula uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sejumlah ponsel.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
3 tahun jual sabu
Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabu yang tergolong licin.
Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.
Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.
Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.
Oknum sipir pesta sabu
Tak hanya di Pringsewu, polisi juga menangkap tersangka penyalahgunaan sabu di Bandar Lampung.
Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena memiliki sabu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen mengatakan setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (Kamis 9 Januari 2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Lanjutnya, saat digerebek ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan didepan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.
Dua oknum sipir diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena dilingkungannya kerap ada penyalaguna narkoba," katanya, Jumat 10 Januari 2020.
Atas laporan itu, kata Shobarmen, pihaknya melalui opsnal subdit 2 unit 1 melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian disalah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.
• Motor Kehabisan Bensin Picu Tabrakan Beruntun di Flyover Sultan Agung
• Buntut Jebolnya Tanggul Way Katibung, Puluhan Hektare Tanaman Padi di Candipuro Rusak Akibat Banjir
• Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar
Alhasil, lanjutnya pihaknya mengamankan tiga orang, yang mana dua orang diantaranya adalah oknum sipir.
Adapun ketiganya yakni, RNL (33) warga Jagabaya pekerjaan sipir, AP (31) warga Palapa Kedaton pekerjaan sipir dan AN alias Dogol warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pekerjaan agen tiket angkutan terminal Rajabasa.
Dari sepasang kekasih di Pringsewu, polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)