Nasib Kapolsek Payung yang Jual Narkoba Sabu-sabu

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Nasib Kapolsek Payung yang Jual Narkoba Sabu-sabu

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS), ditangkap terkait dugaan penjualan narkotika jenis sabu.

Oknum polisi tersebut langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut di Ditresnarkoba dan Bidpropam.

Selain itu, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Payung.

Samson kabarnya telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Polisi tersebut diduga terlibat di dalam peredaran narkoba.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (10/1/2020).

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan Iptu Samson kini sudah ditahan, akan diproses secara pidana.

Pasangan Kekasih di Lampung Jual Narkoba ke Kampung-kampung untuk Modal Nikah

Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah

Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara

Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi

Berikut 6 Fakta Penangkapan Kapolsek Payung :

1. Berawal Penangkapan 3 Pengedar Narkoba

Terungkapnya jaringan Iptu Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Identitas ketiga orang yang ditangkap ini adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.

Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.

Dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

2. Satu Pengedar ”Bernyanyi” Sebut Asal Sabu

Polisi melakukan pengembangan atas penangkapan Dedi Ketaren Cs.

Halaman
123

Berita Terkini