Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Tanjung Damai Lestari Digerebek Polisi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba yang disita dari rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, sebuah rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung digerebek polisi.

Di rumah itu, anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapati 14 paket hemat narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020) malam itu, polisi juga mengamankan pemilik sabu berinisial AK (48).

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Jalan Yasir Hadi Broto Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika oleh beberapa orang," katanya, Minggu (12/1/2020).

7 Fakta Penggerebekan Transaksi Narkoba, Kurir Bawa Sabu Puluhan Kg Pakai Mobil Mewah

Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta

Warga Kaget Bos Karaoke Digerebek Bersama Wanita Simpanan di Indekos

BREAKING NEWS Diduga Terlibat Lakalantas, Truk Colt Diesel Ringsek di Tengah Jalan

"Di hari Kamis kami mendapati seorang pria diduga menyalahgunakan narkotika yang mempunyai ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dan 1 plastik klip yang berisi serbuk diduga pil ekstasi," tuturnya.

Barang bukti beserta AK dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Saat ini AK masih kami mintai keterangan guna pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini