Peredaran Gelap Narkotika
7 Fakta Penggerebekan Transaksi Narkoba, Kurir Bawa Sabu Puluhan Kg Pakai Mobil Mewah
Berikut 7 Fakta penggerebekan Narkoba yang terjadi di Lampung, yang dilakukan oleh BNNP Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 Kg.
Berikut 7 Fakta penggerebekan Narkoba yang terjadi di Lampung.
1. Informasi Masyarakat
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya akan ada pengiriman sabu pada Rabu, 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
• Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala
Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.
"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, Ery mengatakan, mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.
Dan dari hasil pengembangan diamankan 6 orang tersangka.
Adapun 6 tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.
2. Transaksi di Rumah Sakit
Mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkoba di rumah sakit, BNNP Lampung sebar anggota di Rumah Sakit.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi Narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.