Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak 2019, Syahbudin tak lagi berurusan dengan Taufik Hidayat maupun Dani.

Syahbudin pun langsung berhubungan dengan Raden Syahril alias Ami.

Hal ini terungkap saat Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Utara, dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

Syahbudin mengatakan, pada Juni 2019 ia menghadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang mana disampaikan segala sesuatu lewat Ami.

"Disampaikan di ruangannya, dan saat pertemuan itu ada permintaan uang Rp 1 miliar. Saya kumpulkan uang pertama Rp 600 juta dan Rp 400 juta," terangnya.

Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek

BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit

Selain Metro, Ari Saputra juga Beroperasi di Lampung Tengah

Awal Perjalanan Teater Satu Lampung, Iswadi Pratama Mau Eksklusif Cuma di Lampung

Setelah itu, di bulan yang sama ia berikan uang kepada Ami.

"Ami bilang kok kurang, dan itu sudah saya tutup-tutupin karena memang banyak pekerjaan tahun lalu yang macet," katanya.

"Uang tersebut, Rp 600 juta, secara langsung. Saya minta tolong kurir, Reza (mahasiswa istrinya), yang mana uang Rp 600 juta itu dari rekanan yang dikumpulkan oleh Fria Rp 100 juta dan Helmi Jaya Rp 500 juta," bebernya.

"Jadi Anda libatkan istri Anda?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Cuma itu saja. Saya sangat menyesal," jawab Syahbudin.

Syahbudin tak mengetahui di mana penyerahan uang tersebut lantaran ia berada di Jakarta.

"Katanya di Pramuka," tuturnya.

Selanjutnya, sisanya Rp 400 juta dikumpulkan dari uang fee Candra Safari.

"Kalau Candra pembayaran fee dua kali. Rp 100 juta itu bulan April, lalu pada 1 Oktober menyerahkan fee Rp 350 juta," tuturnya.

Namun, yang tersisa saat itu hanya Rp 350 juta.

Halaman
123

Berita Terkini