Komisi 3 Minta Dissos Verifikasi Data PBI Lampung Barat

Penulis: Ade Irawan
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi 3 DPRD Lampung Barat menggelar hearing membahas penerima bantuan iuran (PBI) di ruang sidang, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Komisi 3 DPRD Lampung Barat meminta Dinas Sosial memverifikasi data penerima bantuan iuran (PBI).

Pasalnya, data PBI di Lampung Barat dinilai tidak akurat.

Hal itu terungkap dalam hearing di ruang sidang DPRD Lambar, Rabu (15/1/2020).

Saat pembahasan, diketahui terdapat data yang tidak cocok, seperti penerima dengan NIK tidak valid, NIK ganda, dan PBI yang tergolong tidak miskin.

Dibutuhkan verifikasi data terbaru untuk melihat kesesuaian penerima manfaat PBI.

DPRD Lambar Sebut Pemangkasan PBI BPJS Kesehatan di Lampung Barat Sangat Meresahkan

12.137 Penerima PBI di Lampung Barat Dipangkas, Pemkab Janji Carikan Solusi Terbaik

Siltap Aparat Pekon di Lambar Naik Setara PNS Golongan IIA

Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran

Kepala BPJS Kesehatan perwakilan Lampung Barat Riadi mengatakan, terdapat 50 keluarga yang sudah mengundurkan diri dari PBI.

"Ada 50 keluarga yang mengundurkan diri sejak adanya penerima PBI yang dipangkas. Penerima itu kebanyakan mengungkapkan mereka masuk PBI tanpa mengajukan diri," ujar Riadi.

Artinya, dari PBI tahun 2019 yang berjumlah 26 ribu lebih, terdapat beberapa keluarga yang tidak tergolong miskin.

Ditambah dengan adanya data NIK tidak valid dan data NIK ganda.

Riadi mengungkapkan, pihaknya menunggu hingga tanggal 31 Januari untuk penerima PBI yang dipangkas mengajukan diri sebagai pengguna BPJS mandiri.

"Kita tunggu hingga akhir Januari ini. Jika mengajukan diri untuk menggunakan BPJS mandiri hari ini contohnya, besoknya langsung bisa berubah. Namun, jika sudah lewat dari Januari ini, harus menunggu selama 14 hari baru bisa diproses," ungkapnya.

Anggota DPRD Komisi 3 Lampung Barat Ismun Zani mengatakan, pihaknya mengadakan hearing dengan dua tujuan.

"Yaitu membantu verifikasi data penerima manfaat PBI tahun 2019 dan 2020 agar jelas, juga untuk membahas anggaran terkait apakah akan ada penambahan, sehingga penerima PBI dipangkas yang berhak masuk tetap menerima manfaat di tahun 2020 ini," jelas Ismun.

Anggota Komisi 3 Nopiyadi mengatakan, pemangkasan PBI layak apa tidaknya harus dilihat dahulu.

"Seperti untuk 7 ribu lebih penerima yang dipangkas itu, dan NIK yang tidak valid yang mana, NIK ganda yang mana, datanya seperti apa itu harus dibahas bersama," kata Nopiyadi.

Penerima PBI Dipangkas

Sebelumnya DPRD Lampung Barat menyesalkan kebijakan pemkab memangkas PBI.

Anggota Komisi 3 Nopiyadi mengatakan, pemangkasan PBI membuat resah.

"Seharusnya jika mau ambil kebijakan (DPRD) diajak bareng, karena pengesahan anggaran itu lewat kita," ujar Nopiadi, Senin (6/1/2020).

Dia menjelaskan, tidak ditambahnya kuota PBI karena awalnya mempertimbangkan defisit anggaran.

"Pada saat pembahasan APBD, kenapa kita tidak ngotot penambahan kuota? Karena kita dalam kondisi defisit anggaran. Karena waktu itu ada jaminan selama tujuh bulan akan aman," jelasnya.

"Akan aman ketika per Januari BPJS itu naik. Kalo sudah positif naik, baru kita bicarakan lagi bagaimana solusinya. Ini kan tidak, langsung buat kebijakan pemangkasan dan kita tidak dilibatkan. Yang jelas, komisi 3 sama sekali tidak dilibatkan," lanjut dia. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Berita Terkini