Agung menjelaskan, perintah itu terjadi pada 2019 saat Syahbudin ingin bertemu dirinya.
"Dan saat ketemu menyampaikan, 'Pak ini ada sisa uang anggaran.' Saya katakan, 'kenapa berkata itu pada saya. Kenapa gak dengan Ami'," kata Agung.
Agung mengakui bahwa Ami yang tak lain pamannya adalah orang kepercayaannya.
"Dan suatu ketika Ami datang ke rumdis dan menyerahkan bungkusan dan bilang ini dari Syahbudin," tuturnya.
"Terus uang yang diserahkan uang apa itu?" tanya JPU.
"Saya gak tahu. Yang jelas, itu dia sampaikan sisa anggaran kelebihan bisa untuk Bapak. Dia tidak bicara nominal," jawab Agung.
JPU tidak percaya begitu saja.
Menurut dia, semestinya dana kelebihan anggaran dikembalikan kepada negara.
"Mungkin kelebihan anggaran dari dia. Harusnya ke negara. Tapi itu inisiatif Syahbudin," kilah Agung.
"Betul Syahbudin ngomong kalau itu sisa anggaran?" tanya jaksa KPK.
"Saya ingatkan ya, apakah Anda pernah memberikan arahan ke Syahbudin? Anda menjawab dalam BAP bahwa sekitar bulan Juni 2019 Syahbudin pernah menghadap di rumdis bahwa ada sisa uang konsultan Rp 1 miliar. Saya jawab kenapa gak diarahkan ke Ami," kata JPU.
"Mohon maaf, Pak Jaksa. Itu tidak di rumdis. Itu di kantor dinas, dan tidak sebut nominal. Waktu itu Syahbudin mengatakan ada sisa anggaran. Saya bilang kenapa gak di Ami," sahut Agung.
"Lho, Anda sebut di BAP ini Syahbudin bilang ini ada sisa anggaran konsultan," kata JPU lagi.
"Salah itu, Pak," ujar Agung.
"Lho, Anda menyalahkan penyidik. Kalau gitu dikonfrontir," sebut JPU.