Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kumpulkan Kadis, Bupati Agung Beri Kode Butuh Dukungan Finansial

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (batik cokelat) memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut jaksa KPK pernah mengumpulkan sejumlah kepala dinas.

Dalam pertemuan itu, Agung menyampaikan kode alias pesan bahwa ia membutuhkan dukungan finansial.

Hal ini diungkapkan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat Agung memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

"Apakah Anda pernah memanggil dan mengumpulkan para Kadis, dan saat rapat Anda sampaikan bahwa kebutuhan finansial Anda banyak?" tanya Taufiq.

"Gak ada," ujar Agung singkat.

Selain Minta Mobil Mercedes, Bupati Agung juga Ngaku Terima Uang Rp 1 Miliar dari Syahbudin

Bupati Agung Berdalih Uang Rp 200 Juta Hasil Penjualan Tanah

Orang Dekat Bupati Agung Bantah Mundur dari PDAM karena Sibuk Urus Proyek

Raden Syahrial Ceritakan Detik-detik Kena OTT KPK saat Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Bupati Agung

"Bener gak ada? Saya ingatkan dalam BAP bahwa sekitar bulan Mei 2019 saya panggil Kadis, baik sendiri dan secara bersama, dan saya sampaikan kebutuhan finansial saya karena saya tempuh kuliah S3," kata Taufiq.

"Izin, saya sampaikan bahwa saya tidak minta mereka. Saya memang membutuhkan finansial. Tapi saya tidak pernah meminta," jawab Agung.

"La iya, berarti Anda pernah mengatakan ada kebutuhan finansial, kan?" tegas JPU.

"Betul," jawab Agung lirih.

Terima Rp 1 Miliar 

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku menerima uang dari Kadis PUPR Syahbudin lewat orang kepercayaannya, Raden Syahrial alias Ami.

Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

Agung mengaku tidak pernah memberikan tugas khusus kepada Ami.

Namun, ia mengaku pernah sekali menerima uang dari Syahbudin.

"Pernah sekali dari dinas PU. Pernah saya perintahkan beliau melalui Ami," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini