"Tidak perlu. Baik, saya iyakan saja," jawab Agung.
"Interupsi, Yang Mulia. Saya keberatan karena jaksa memaksa. Dengan mengonfrontir ke penyidik, akhirnya memaksa kepada saksi mengakui," sela kuasa hukum Hendra Wijaya.
"Saya tidak menekan," jawab JPU.
Akhirnya majelis hakim menengahi dan membuktikan BAP.
"Mohon maaf, Pak Jaksa, bahwa itu keterangan saya yang kedua dan itu saya paraf. Cuma bukan di rumdis, tapi di kantor," kata Agung.
Selain penerimaan uang Rp 1 miliar dari Syahbudin, Agung juga mengakui adanya aliran dana untuk pembelian mobil.
"2018 saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin. Jadi saya jual dua mobil LC (Land Cruiser) dan Navara untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp 1,6 miliar," katanya.
Agung membeberkan, uang hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya dijadikan uang muka pembelian Mercedes.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan Fortuner dan Alphard. Lalu saya jual lagi, dan saya lupa kapan itu. Yang jelas sebelum OTT," tutupnya.
Berdalih Uang Penjualan Tanah
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkelit saat ditanya soal uang Rp 200 juta pemberian Kadis Perdagangan Wan Hendri.
Dia berdalih uang yang diserahkan oleh Raden Syahrial alias Ami itu merupakan hasil penjualan tanah.
Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/1/2020).
Agung menjelaskan seputar OTT KPK pada Minggu (6/10/2019).
Saat itu, Raden Syahrial alias Ami yang merupakan pamannya menemui Agung.